Adapun untuk jumlah limbah B3, Judex Juris menjabarkan, sekitar 100 ton berada di lahan terbuka dan sekitar 20 ton tersimpan di TPS limbah B3.
Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi menyoroti fakta hukum, PT AJP Gas yang tidak memiliki SOP pengelolaan limbah, baik limbah cair maupun limbah B3 karbit residu, serta tidak memiliki izin untuk menempatkan limbah B3 tersebut di lahan terbuka area perusahaan.
Baca Juga:
KLH Pastikan Tutup PT GRS Serang Karena Pelanggaran Berat Merusak Lingkungan
Judex Juris turut mendasarkan pada keterangan Ahli, yaitu Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling pada tanah yang rusak akibat penimbunan limbah B3 karbit residu yang tidak dikelola, dengan standar baku kerusakan lingkungan hidup, mengacu pada PP Nomor 150 Tahun 2000 dan Kepmen LH Nomor KEP-43/MENLH/10/1996.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT Biodiversitas Bioteknologi Indonesia (ICBB Bogor), tambah Majelis Hakim Kasasi, telah terjadi kerusakan untuk parameter, erosi, solum tanah dan kebatuan permukaan, serta tanah dan vegetasi pada lokasi.
Amar Putusan Kasasi
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri, dengan menjatuhkan pidana denda dan pidana tambahan, berupa rencana pemulihan, sebagaimana Pasal 70 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut”, bunyi salah satu amar Putusan Kasasi.
Selain itu, Majelis Hakim Kasasi turut menjatuhkan pidana tambahan terhdap terdakwa, berupa kewajiban memperbaiki dan melaksanakan hal yang dilalaikan akibat tindak pidana, paling lambat satu tahun dengan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, antara lain: