Mengurus perizinan pembangunan IPAL limbah B3 kepada instansi berwenang;
Melakukan optimalisasi IPAL dengan mengalirkan air limbah B3 ke IPAL dan tidak membuang air limbah ke dalam kolam penampungan;
Baca Juga:
KLH Pastikan Tutup PT GRS Serang Karena Pelanggaran Berat Merusak Lingkungan
Menempatkan limbah B3 Karbit residu (residu karbit) ke dalam TPS limbah B3 berizin yang dimiliki PT AJP Gas.
Alasan yang Memberatkan dan Meringankan
Mahkamah Agung menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dalam perkara tersebut, yaitu akibat perbuatan terdakwa merusak lingkungan, kesehatan masyarakat dan organisme lainnya, serta terdakwa tidak melakukan pengelolaan limbah B3 karbit residu yang telah dihasilkannya sejak 2016.
Baca Juga:
Diduga Impor limbah B3, KLH Hentikan Operasional Pabrik di Serang
Sedangkan terdakwa yang telah mengajukan izin Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah (IPAL), tetapi belum diterbitkan, menjadi keadaan yang meringankan pada diri terdakwa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.