WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan tersebut.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Dewas Beberkan Modus Pungli Rutan KPK, Dibagi-bagikan di Taman hingga Hotel
Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada muruah Ombudsman.
Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemnaker dan Ombudsman Jalin Kerja Sama
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama tiga bulan terus menerus," ujar Partono.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).