WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah memenangkan gugatan praperadilan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Langkah tersebut diambil usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK, DPR Curiga Retret Hanya Agenda Simbolik
Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Asep.
Disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), pemanggilan tersebut dilakukan karena status hukum Yaqut saat ini masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Amankan Fikri Thobari dan Empat Tersangka Lain Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab
“Dipanggil dulu sebagai tersangka,” katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Yaqut direncanakan akan dilakukan dalam pekan ini sebagai bagian dari percepatan penyidikan.
“Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini,” ujar Asep.