WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah memenangkan gugatan praperadilan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Langkah tersebut diambil usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Asep.
Disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026), pemanggilan tersebut dilakukan karena status hukum Yaqut saat ini masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
“Dipanggil dulu sebagai tersangka,” katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Yaqut direncanakan akan dilakukan dalam pekan ini sebagai bagian dari percepatan penyidikan.
“Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini,” ujar Asep.