Syahrial bertanya hal demikian kepada Robin setelah dihubungi Lili.
”Kami harap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah,” tutur Boyamin.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Jika aduan tidak segera ditindaklanjuti, Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke pengadilan.
”Sampai nanti Kejagung mau menangani. Sebab, menurut saya, dugaan pelanggaran itu kuat. Maka, harus ditindaklanjuti. Bahwa nanti kemudian dinyatakan tidak ada cukup alat bukti, ya, kita lihat nanti. Setidaknya ditindaklanjuti dulu,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tidak merepons saat diminta tanggapan mengenai surat pengaduan dari MAKI tersebut.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Adapun Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan, komunikasi antara Lili dan Syahrial bukanlah hal yang baru.
Sebab, hal tersebut juga sudah terungkap dalam putusan Dewas KPK.
Atas tindakan itu, Lili pun sudah mendapat hukuman dari Dewas. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.