WahanaNews.co | Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan
Agung untuk menyampaikan protes. Inti persoalannya adalah tuntutan 4 tahun
penjara yang diajukan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung
untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun
penjara," kata Boyamin, Kamis (14/1).
Menurut Boyamin, kasus yang tengah menjerat Pinangki, tak
jauh berbeda dengan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Kala itu, Urip Tri Gunawan
dituntut 15 tahun penjara kemudian Majelis Hakim mengganjarnya selama 20 tahun.
"Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada
kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara" ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Kala itu, Urip Tri Gunawan menerima suap Rp6 miliar,
sedangkan Pinangki didakwa menerima suap sebesar Rp7 miliar.
Dalam dakwaan, Pinangki memperoleh uang sebanyak itu untuk
membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana
yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Boyamin mengaku sudah mendapat penjelasan dari Kejaksaan
Agung. Jaksa, lanjutnya, menuntut 4 tahun penjara terhadap Pinangki karena yang
bersangkutan telah mengakui seluruh perbuatannya.