WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap pembebasan bersyarat Pinangki Sirna Malasari dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) semakin melengkapi keistimewaan proses hukum eks jaksa tersebut.
Sebab di luar pembebasan bersyarat, kata ICW, publik tentu ingat betapa bobroknya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Pinangki Sirna Malasari yang menjadi makelar kasus koruptor Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Polemik RUU KUHAP: Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Masih Dipertanyakan
Demikian Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (8/9/2022).
“Jangan lupa, selain kado berupa kebebasan menghirup udara segar di luar lembaga pemasyarakatan, masyarakat tidak akan pernah lupa betapa bobroknya Kejaksaan Agung saat menangani perkaranya,” ucap Kurnia, Kamis (8/9/2022).
ICW pun membeberkan bobroknya Kejaksaan Agung ketika tangani perkara Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga:
Harli Siregar, Sosok Jaksa Asal Simalungun di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Raksasa
Mulai dari mencuatnya gagasan ingin memberikan bantuan hukum kepada Pinangki, resistensi Korps Adhyaksa dari Komisi Kejaksaan, sengkarut koordinasi dengan KPK, hingga tuntutan yang sangat ringan.
“Selain itu, penting bagi masyarakat ingat bahwa Pinangki tidak hanya terlibat dalam satu jenis kejahatan, melainkan tiga sekaligus. Di antaranya penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang,” ujar Kurnia Ramadhana.
“Dengan kondisi seperti itu tentu tuntutan ringan, diskon hukuman, dan percepatan keluarnya Pinangki dari lembaga pemasyarakatan sulit diterima akal sehat masyarakat.”