Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji
tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, Boyamin tetap tidak setuju dan
tak mau menerima penjelasan Kejaksaan Agung tersebut.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal
dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku
meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui
action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya," terang Boyamin.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat
kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar
menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki
ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap
dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera,"
tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.