WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik
Kejaksaan Agung yang menangani kasus Pinangki Sirna Malasari ke Komisi
Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10/2020).
Ketiga penyidik yang berinisial SA, WT, dan IP itu dilaporkan ke Komjak lantaran diduga melanggar kode
etik saat menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Pelaporan
dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita
Simanjuntak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana,
dalam konferensi pers daring, Rabu (14/10/2020).
Kurnia
menjelaskan, mereka diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki.
Salah satunya mengenai keterangan Pinangki yang mengaku bersama seseorang
bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank
Bali, Joko Tjandra, di Malaysia pada 12 November 2019.
Menurutnya,
berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada
Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Padahal,
Pinangki hanya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro
Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kurnia
menegaskan, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menyebutkan, penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
Dalam konteks
ini, ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki
mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal,
terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.