WahanaNews.co | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
MAKI menyebut memiliki bukti bahwa Lukas bisa berjalan dalam jarak yang cukup jauh dan berpergian ke luar negeri di pertengahan tahun ini.
Baca Juga:
Diduga Tilap Dana Desa Rp 425 Juta, Sekdes hingga Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari
“Pada bulan Juli, terlihat Pak Lukas itu sehat karena bisa berjalan di bandara Singapura dan cukup jauh jalannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Boyamin mengantongi video Lukas saat berjalan di bandara tersebut pada sekitar bulan Juli tahun ini. Selain itu, Boyamin mengatakan pada bulan Juni hingga Agustus 2022, Lukas juga tercatat bolak-balik ke luar negeri. Pada 3 Agustus 2022 misalnya, politikus Partai Demokrat itu terbang dari Singapura ke Manila, Filipina.
Lalu pada 8 Agustus 2022, dia terbang dari Malaysia ke Manila. Dan pada 13 Agustus 2022, Lukas diduga terbang dari Manila ke Singapura. Pad periode Juni-Agustus, Lukas juga berpergian ke Jerman, Belanda dan Singapura.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Rp677,5 Miliar
Menurut MAKI, perjalanan yang kerap dilakukan Lukas itu menunjukkan bahwa Lukas seharusnya bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin, 26 September 2022. “Sehingga seharusnya bisa memenuhi panggilan KPK,” kata Boyamin.
Penundaan Pemeriksaan
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke sejak 2015.
“Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.
Mengenai pernyataan MAKI, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi ke Roy Rening. Namun, Roy belum merespons pesan tersebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin, 26 September 2022. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 di Jayapura. Saat itu, Lukas juga beralasan sakit.
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus ini hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas. [qnt]