WahanaNews.co | Rotasi dan mutasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kembali dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dikutip dari VIVA Militer, Senin, 7 November 2022, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada tanggal 4 November 2022 lalu telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep: 1122/XI/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga:
Presiden RI Selama Kunjungan Kerja di Jawa Tengah Didampingi Panglima TNI
Dalam surat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah itu, terdapat 130 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra yang mengalami perubahan jabatan atau posisi di lingkungan TNI.
Salah satu Perwira Tinggi (Pati) TNI yang mengalami perubahan posisi adalah Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tony Harjono.
Marsdya TNI Mohamad Tony Harjono yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Udara (Kodiklatau) kini dipercaya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menempati posisi barunya sebagai Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) menggantikan Marsdya TNI Andyawan Martono.
Baca Juga:
Relawan Ganjar Diduga Dipukuli Anggota TNI, Todung: TPN Tak Akan Diam
Sementara itu, Marsdya TNI Andyawan Martono akan menempati jabatan barunya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II.
Untuk diketahui, dalam catatan VIVA Militer, pada tanggal 13 Juli 2022 lalu, Mohamad Tony Harjono baru saja dilantik oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai Dankodiklatau menggantikan Marsdya TNI Nanang Santoso.
Itu artinya, Tony Harjono hanya menduduki jabatan Dankodiklatau hanya kurang lebih empat bulan sejak dilantik oleh KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai Dankodiklatau. Sebab, kini dia kembali mendapatkan promosi jabatan untuk menempati posisi Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) manggantikan Marsdya TNI Andyawan Martono.