WahanaNews.co | Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud alias AGM divonis 5,6 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Gafur akan menjalani vonis penjara 5 tahun 6 bulan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda sejak dipindahkan. Dia akan lebih dahulu menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Gafur seperti narapidana lainnya di awal masa hukuman. Dia akan diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan saat masa penaling. Termasuk tata tertib di lapas.
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2022).
Setelah selesai penaling, baru Gafur akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Sebelumnya, ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.
Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.
Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.
“Kami tentu tidak sembarangan, sebab dari 1.000 tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.
Ia menambahkan, masa penaling berada antara seminggu hingga sebulan. Bila dalam masa penaling masuk lagi orang hukuman baru, maka dengan sendirinya yang sedang menjalani penaling tergeser digantikan tahanan baru.
Kalapas juga menjelaskan bahwa biasanya napi ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. Karena itu ada blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.
Lebih awal lagi, tahanan dipisahkan berdasarkan jenis kelaminnya. Tahanan laki-laki tersendiri, untuk perempuan juga terpisah. Namun saat ini di Lapas Balikpapan sedang tidak ada tahanan perempuan.
Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.
Abdul Gafur Mas’ud (35), masuk bui karena perkara suap. Ia menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Gafur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 13 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) juga mendenda Gafur Rp300 juta, yang bila tak dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan. Tidak hanya itu, Gafur juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar, yang bila tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3 tahun 6 bulan.
Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik Gafur dicabut. Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini tidak bisa ikut pemilu. [Tio]