WahanaNews.co | Direktur Utama BUMN PT Asuransi Jasindo periode Mei 2011 - September 2016 dan juga Direktur Pemasaran Korporasi Jasindo masa jabatan Januari 2008 - April 2011 Budi Tjahjono didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
"Terdakwa Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Januari 2008 - April 2011 dan Direktur Utama Jasindo Mei 2011 - September 2016 menerima uang melalui Solihah sejumlah 3.263.868,32 dolar AS, melalui Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 2.091.309,73 dolar AS dan melalui Tisna Lawani sejumlah Rp6.570.015.492 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melansir Antara, Rabu (25/1).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Solihah adalah Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode Januari 2008 - September 2016, Kiagus Emil Fahmy Cornain adalah Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona sedangkan Tisna Palwani merpakan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2008 - 2012. Dalam sidang, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy ikut duduk sebagai terdakwa yang ikut serta menerima gratifikasi.
Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pihak yaitu pertama, penerimaan uang sejumlah 3.263.868,32 dolar AS pada 2008 - 2012 melalui Solihah dari Total Risk Solutions (London) Ltd. (TRS), STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L.
Sejak 1 Desember 2004, TRS menyediakan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi terhadap PT Asuransi Jasindo.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Selanjutnya dibuka rekening dolar AS milik agen asuransi retail PT Asuransi Jasindo bernama Supomo Hidjazie untuk menampung uang dalam bentuk dolar AS yang berasal dari TRS dan perusahaan lainnya dan uang diserahkan kepada Solihah.
Setiap Solihah tahu ada uang yang masuk ke rekening Supomo Hidjazie dari dari TRS, STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L., Solihah memberitahukan kepada Supomo dan meminta untuk langsung mengambil uang tersebut.
Supomo dibantu anaknya yaitu Putri Kinanti melakukan penarikan lalu menyerahkan uang kepada Solihah di kantor pusat PT Asuransi Jasindo. Selanjutnya Solihah memberitahukan kepada Budi Tjahjanto dan Budi mengambil uang itu.