Kedua, penerimaan melalui rekening penampung Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 1.520.266,06 dolar AS yang berasal dari kerja sama dengan TRS dan STRS/LRS.
Pada pertengahan 2009, Budi Tjahjono memperkenalkan Kiagus Emil kepada Simon Cartwright dari TRS sebagai konsultan reasuransi broker Willis London.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Budi Tjahjono lalu minta bantuan Kiagus untuk menerima transfer dana dari STRS dan Budi Tjahjono lalu memberikan rekening atas nama PT Ayodya Multi Sarana kepada STRS/LRS.
Sejak 2010 - 2012 STRS/LRS mentransfer uang seluruhnya 2.091.309,73 dolar AS ke rekening tersebut. Kiagus lalu mentransfer sebagian uang itu ke rekening pribadinya. Setiap ada permintaan uang dari Budi Tjahjono, Kiagus lalu mengambil uang itu secara tunai dan menyerahkan total 1.520.266,06 dolar AS kepada Budi Tjahjono sedangkan sisa 571.043,67 dolar AS digunakan untuk kepentingan pribadi Kiagus Emil.
Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PT Jasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp6,521 miliar.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Setelah pensiun sebagai pegawai PT Jasindo, Is Haryanto pada 2006 mendirikan CV Permata Biru dengan tujuan menjadi agen asuransi PT Jasindo dengan tugas mencari klien hingga menagih pembayaran premi.
CV Permata Biru lalu mendapat 23 klien yaitu PT Maxima Infrastruktur, PT Brantas Abipraya, PT Gratika, PT Waskita Karya, PT Jaya, PT Krakatau Steel, PT Leo Tunggal, PT Likotama Harun, PT Asiana, PT Kuarta Powerindo, PT Konsephindo, PT Mandira Mahesa, PT Loew Brant, PT Wijaya Karya, PT Kairos Utama, PT Truba Jaya, PT Matra D Perkasa, PT Hutama Karya, PT Abadi Prima, PT Shark Links, PT Hevlift Avi, PT Naga Surya dan PT BAP - PT PP KSO.
Tapi sesungguhnya CV Permata Biru hanya dipinjam nama saja agar PT Jasindo mengeluarkan komisi keagenan untuk CV Permata Biru atau dikenal sebagai agen fiktif (agen vehicle asuransi). Komisi yang diterima kemudian diminta kembali oleh pejabat di PT Jasindo.