WahanaNews.co | Pelaksanaan fungsi legislasi pada masa persidangan, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan sembilan Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2023.
Hal itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato pembukaan Masa Sidang V, di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga:
DPR Tunda Proses Capim dan Dewas KPK, Tunggu Pengumuman Kabinet Baru
Menurutnya, pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR RI dan Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional.
Puan menjelaskan, dalam membentuk undang-undang, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam pembentukan undang-undang maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
DPR Restui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Resmi Jabat Kepala BIN
“Marilah kita bangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Puan.
Dikatakan, DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk undang-undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.