WahanaNews.co | Kasus lanjutan pembunuhan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, telah memasuki tahapan sidang perkara. Dalam sidang tersebut, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan lima saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Kamis (24/3/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan lima orang tersebut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan terhadap Priyanto.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Rencana lima orang saksi. Ahli forensik dan warga yang menemukan mayat korban," kata Wirdel di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Ahli forensik dihadirkan merupakan dokter yang menangani proses autopsi memastikan sebab kematian Handi dan Salsabila, sekaligus membuat laporan Visum et Repertum.
Pasalnya dalam dokumen Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, dinyatakan Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Hal ini yang membuat Priyanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
Pada sidang Selasa (15/3/2022) pun Wirdel menyampaikan akan menghadirkan dokter yang menangani autopsi jenazah Handi sebagai ahli untuk memberi keterangan kepada majelis hakim.
"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel di sidang sebelumnya.