WahanaNews.co | Pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri, kembali dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Panggilan kedua tersebut dilayangkan, setelah E ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Baca Juga:
Apabila Tidak Mengindahkan Panggilan Kedua, Polda Sumut Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Tanjung Balai
"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Pipit mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari para pegawai CV Samudera Chemical. Akan tetapi tidak ada satupun yang mengaku tidak mengetahui keberadaan E.
"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," ujarnya.
Baca Juga:
Perihal Gagal Ginjal Anak, Polri Sita Bahan Baku Propilen Glikol dari 3 Korporasi
Ia menegaskan apabila hingga panggilan kedua yang bersangkutan masih tidak memenuhi panggilan, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita tunggu sampai panggilan kedua," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Sementara bahan baku obat berlabel PG yang diedarkan oleh CV Samudera Chemical terbukti justru memiliki kandungan cemaran EG dan DEG yang melebih ambang batas.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. [sdy]