WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan tiga nama yakni 'Arief Aceh', 'Aldi', dan 'Ali' yang diungkap Stepanus Robin Pattuju sebagai pihak yang kerap bermain kasus di KPK.
Untuk diketahui, pada kasus yang melibatkan mantan Bupati Tanjungbalai M Syahrial nama Arief Aceh bukanlah kali pertama terungkap di persidangan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Stepanus Robin Pattuju, M Syahrial pernah mengungkapkan nama 'Arief Aceh' adalah orang yang direkomendasikan Lili Pintauli Siregar untuk membantu perkaranya.
Tetapi hingga kini, KPK juga belum mengungkapkan siapa sebenarnya 'Arief Aceh' yang diduga 'pemain kasus' di KPK.
Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“KPK apapun harus mendalami tiga nama itu, khususnya yang terkait nama Arif Aceh. Itu harus dicari siapa dan harus minta keterangan apa kaitannya dengan Bu Lili Pintauli,” ujar Boyamin.
“Karena berdasarkan pengakuan Syahrial yang disampaikan Robin Pattuju adalah Syahrial diminta untuk berkomunikasi dalam rangka membantu kasusnya dengan lawyer atau siapapun orang namanya Arief Aceh.”
Boyamin berpendapat sepatutnya bagi institusi KPK, mengungkapkan siapa Arief Aceh bukanlah perkara sulit.
“Dicari aja itu gampang mestinya, soal nama 'Aldi', 'Ali' tugasnya KPK untuk mendalami. Jadi proses-proses ini harus dibuka seterang-terangnya,” ucap Boyamin.
“Sehingga mendatangkan rasa keadilan bagi semuanya.”
Dalam bacaan Boyamin, KPK seharusnya cermat dan tidak membiarkan Robin Pattuju sebagai pihak satu-satunya yang dikorbankan.
Mengingat, Robin Pattuju merupakan penyidik junior yang masuk dalam institusi KPK.
“Dan dia diduga berani main membantu perkara begini saya kira karena ada yang lain yang lebih senior atau orang yang lebih tinggi yang diduga memainkan perkara,” kata Boyamin.
“Sehingga Robin Pattuju jadi berani, untuk itulah KPK harus mendalami semua.”
Saat di persidangan Senin pekan ini, Stepanus Robin Pattuju mengungkap tiga nama yang diduga terlibat pengurusan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain 'Arief Aceh' yang direkomendasilan Lili Pintauli, Robin menuturkan Maskur Husain juga menyebut dua nama yakni 'Ali' dan 'Aldi'.
“Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya 'Ali' yang punya jabatan. Saya tidak tahu 'Ali' siapa, kemudian 'Aldi',” kata Robin.
Selain itu, satu nama lainnya muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi M. Syahrial, mantan wali kota Tanjungbalai.
“Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya,” beber Robin.[dhn]