WahanaNews.co | Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan
pemalsuan hasil tes usap (swab) Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat
dengan menghadirkan terdakwa eks pentolan FPI Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu
(21/4).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang
hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang kembali dihadirkan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara nomor 223 [Dirut RS Ummi], 224 [Hanif Alatas]
dan 225 [Rizieq Shihab]. Agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU," kata
Alex saat dikonfirmasi.
Sidang perkara ini tetap akan dipimpin Ketua Majelis Hakim
Khadwanto bersama hakim anggota I dan hakim anggota 2.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Tak hanya Rizieq, sidang kali ini juga berkaitan dengan dua
terdakwa lainnya yakni menantunya, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi
Andi Tatat.
Alex juga memastikan sidang hari ini tak disiarkan langsung
melalui layanan daring di Kanal YouTube Pengadilan Negeri Jaktim seperti
sidang-sidang sebelumnya. Ia menyatakan hanya menyediakan layanan melalui
siaran di layar monitor di halaman PN Jaktim bagi para pewarta.
Pada persidangan Rabu (14/4) lalu Jaksa berencana
menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini.
Namun jaksa masih belum membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di
persidangan.
"Rencana lima orang saksi. Kan hari ini kita urut kan
dari Pemda. Sesuai klaster masing-masing," kata jaksa Rabu lalu.
Jaksa sendiri telah menghadirkan lima orang saksi pada
sidang kasus tes swab RS Ummi pada Rabu (14/4) lalu. Salah satunya adalah Wali
Kota Bogor Bima Arya.
Kasus dugaan pemalsuan tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi
bermula usai dirinya kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November
2020.
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman maksimal pidana
penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan
(2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.