WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaporkan rutin menjalani terapi dan asesmen kejiwaan karena masih mengalami trauma sebagai dampak peristiwa berdarah itu.
Sebab menurut hasil penyidikan tim khusus (Timsus) Polri, Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Kondisi Bharada E itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, hingga saat ini kliennya rutin menjalani asesmen sekaligus terapi psikologis. Sebab masih ditemukan trauma yang dialami Bharada E.
“Kita kemarin melakukan asesmen psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” ujar Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ronny pun menceritakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. Ia pun sering beribadah untuk menenangkan diri.
“Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa,” pungkasnya.
Ronny juga menyatakan bakal meminta kepada penyidik Polri untuk mempertemukan kliennya dengan keluarga.
Ia menilai hal itu perlu dilakukan untuk pemulihan trauma Bharada E pasca insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebab, lanjut Ronny, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E belum pernah bertemu dengan keluarganya.
“Kita akan minta supaya klien saya bisa dipertemukan dengan orang tua untuk menguatkan mental, memulihkan trauma,” tutur Ronny.
Ronny juga pernah menyatakan Bharada E sempat trauma saat harus melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan berencana terhadp Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan kepada istrinya Putri Chandrawati. [qnt]