Sejalan dengan itu, Kementerian Pertahanan bersama Kementerian Luar Negeri juga secara tegas membantah adanya perundingan atau permintaan dari pihak Rusia untuk menempatkan kekuatan militernya di wilayah Indonesia.
Dalam kerangka hukum nasional, hal tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, yang melarang penggunaan wilayah Indonesia untuk kepentingan militer asing.
Baca Juga:
Pemerintah Bongkar Fakta di Balik Isu Pangkalan Militer Rusia di Papua
Sikap pemerintah ini mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh nasional, termasuk dari wilayah Papua.
Salah satu suara yang turut mendukung adalah Michael Manufandu, tokoh senior Papua yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah sangat tepat.
Ia menyebut bahwa kehadiran pangkalan militer asing di Indonesia dapat menimbulkan risiko geopolitik dan mengancam stabilitas kawasan.
Baca Juga:
Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Dua Lokasi PSU dan Gudang Logistik di Siak
Menurut Michael, Pangkalan TNI Angkatan Udara di Biak memang memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem pertahanan nasional, khususnya dalam konteks kawasan Pasifik.
Maka dari itu, tidak heran jika ada negara lain yang mungkin mengincar lokasi tersebut untuk kepentingan militernya sendiri.
Namun, potensi ancaman tersebut justru memperkuat alasan agar Indonesia tetap menjaga kedaulatan dan netralitasnya.