WahanaNews.co, Jakarta - Mediasi antara KPU dengan mantan Ketua DPD Irman Gusman sudah selesai. KPU menyerahkan hasil mediasi kepada Bawaslu RI.
"Iya nanti biar Bawaslu yang mengumumkan hasilnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga:
KPU Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Hasyim mengatakan mediasi ini merupakan mediasi kedua yang dilakukan. Dia menyebut KPU hanya memenuhi dan menjalankan proses sengketa di Bawaslu.
Secara prosedural sengketa itu kalau Peraturan Bawaslu kan dimulai dari mediasi, maka KPU hadir memenuhi prosedur sengketa itu menghadiri proses mediasi," ujarnya.
Penggugat, Irman Gusman, mengatakan mediasi hari ini tidak mencapai kesepakatan. Dia menyebut akan ada persidangan yang dilakukan Bawaslu pada Senin (13/11).
Baca Juga:
Sejumlah Purnawirawan Polri Resmi Jadi Caleg Pemilu 2024, Ini Daftarnya
"Pertemuan berlangsung baik. Semua sudah menyampaikan pandangan-pandangannya ya tentu kita hargailah ya. Mudah-mudahan ada proses nanti mulai hari Senin, adjudikasi hari Senin," ujar Irman.
Irman menyebut dirinya akan mengikuti proses persidangan di Bawaslu. Dia berharap ada hasil baik dari adjudikasi itu.
"Nanti dengan dasar-dasar itu biar lebih, sebabkan mediasi itu tertutup ya padahal kita ingin melihat secara terbuka. Lebih baik lah ya, tidak apa-kok, itu kan proses saja," paparnya.