WahanaNews.co | Jama’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat.
Gugatan itu muncul menyusul gagalnya upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Gegara Minta Duit Rp 1 Triliun, Anaknya Malah Ngaku Senang
Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Ichwan menuturkan, penawaran terakhir timnya kepada para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Mencak-mencak Soal PayTren
Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Kita minta kembalikan pokoknya aja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan.
"Tapi kita minta kerugian inmateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian inmateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akallah itu," sambung dia.
Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.
Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.
Dengan kata lain, Yusuf Mansur dkk menolak membayarkan kerugian immateriil sebesar Rp 250 juta itu.
"Mereka maunya ngasi Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasi Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan.
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Ichwan menyebut, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.
"Kami masih membuka peluang untuk islah, dalam arti kalau misal mereka berubah pikiran di dalam proses persidangan sebelum putus, ya kita terima. Tapi kalau tetap kekeuh, ya sesuai gugatan kita," urai Ichwan.
Duduk Perkara
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah, yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat, sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut." [gun]