WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdata kasus 'bajingan tolol' yang melibatkan akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputuskan masuk ke pemeriksaan pokok perkara usai mediasi pada Rabu (27/9/2023) menemui jalan buntu.
Dalam sidang mediasi tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak sebagai pihak yang mengajukan gugatan, bersama dengan Rocky sebagai pihak yang digugat, hadir.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Rolas menjelaskan bahwa dalam proses mediasi tersebut, Rocky mengajukan dua tawaran yang pada akhirnya ditolak oleh Rolas. Sebagai hasil dari penolakan tersebut, mediasi tidak berhasil dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Rolas menyampaikan, "Pada sidang kelima ini, saudara RG [Rocky Gerung] hadir di persidangan dan menawarkan dua hal: pertama, agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat untuk melakukan debat publik."
Namun, lanjutnya, karena tawaran tidak mengatasi isu gugatan, Rolas menolaknya dan melanjutkan dengan persidangan berikutnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Rolas saat ini menunggu penetapan dari pengadilan untuk jadwal persidangan berikutnya.
"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," tandasnya.
Rolas menggugat Rocky lantaran yang bersangkutan diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam sebutan 'bajingan tolol' beberapa waktu lalu.
Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di PN Jakarta Selatan. Rolas ingin majelis hakim PN Jakarta Pusat melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata Rolas dalam gugatannya.
Mengutip CNN Indonesia, akademisi Rocky Gerung tidak merasa dikriminalisasi ketika dirinya dilaporkan ke polisi atas ucapannya.
"Enggak ada kriminalisasi," kata Rocky saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pertengahan September lalu.
Selama dimintai keterangan, Rocky mengaku diberondong pertanyaan yang sifatnya akademis oleh penyidik. Misalnya tentang kapasitas mengkritik pemerintah.
Dia menjawab berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.
"Ini kan pertanyaan akademis semua, jadi yang ditanyakan kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tadi IKN dan Omnibus Law," ujar Rocky.
"Maka saya katakan, saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, jadi bagian itu yang saya terangkan. Riset LBH, riset Walhi," imbuhnya.
Rocky menjelaskan bahwa bajingan tolol ia ucapkan kala itu untuk membakar semangat buruh. Sekaligus memberikan pemahaman tentang dasar mengkritik kebijakan pemerintah.
"Pertama, semangat perjuangan buruh. Kedua, alat konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan Omnibus Law," jelas Rocky.
Rocky juga sempat dilabrak oleh seorang perempuan usai diperiksa di Bareskrim pekan lalu. Mengenai hal itu Rocky menyikapinya dengan santai.
Rocky pun mengaku tak akan melaporkan wanita tersebut.
"Biasa aja itu, mau ngapain? orang mau ngelabrak, mau memuji, banyak juga orang yang melambaikan tangan begini ke saya (love sign)," kata Rocky.
Mengutip Detik, wanita yang melabrak Rocky Gerung usai mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi merupakan bacaleg PDIP daerah pemilihan Cianjur.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur Sunandar Hendri menyebutkan, perempuan itu adalahNoviana Kurniati.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]