Krishna mencontohkan bahwa jika para bandar ingin mengembangkan judi online di Indonesia, mereka akan merekrut orang-orang Indonesia.
"Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia ke tiga negara tersebut, kemudian mereka bekerja sebagai operator yang diorganisir oleh kelompok-kelompok mafia yang mengendalikan perjudian tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait 3 Situs Judol Jaringan Internasional, Bareskrim Sita Aset Rp61 Miliar
Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.