Sekira pukul 12.10 WIB, Tersangka kembali datang ke rumah saksi korban Karjo Suwito dan melihat saksi korban sedang duduk di kursi di teras depan rumah.
Tersangka mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Baca Juga:
Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
Tersangka memegang kaki sebelah kanan saksi korban kemudian Tersangka tarik dengan paksa dan mengakibatkan saksi korban terjatuh.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
Telah dilakukan Perdamaian antara Tersangka dan korban pada tanggal 09 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, penyidik dan tokoh masyarakat;
Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka;
Saksi korban merupakan kakek kandung dari Tersangka;