WahanaNews.co | Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Temianus Magayang saat ditangkap membawa senjata api rakitan yang dilengkapi amunisi.
Selain membawa kedua barang terlarang itu, saat ditangkap dia melawan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dia dengan cara menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan, dan kini dirawat di RSUD Dekai.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Kata Rahmadani, di Jayapura, Papua, Sabtu (27/11/2021), penangkapan Magayang yang terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo itu terjadi pada Sabtu (27/11/2021).
Berdasarkan laporan penangkapan yang diterima, saat ditangkap oleh tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.
Rahmadani menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya dan polisi tengah mendalami apakah mereka terlibat dalam berbagai aksi atau tidak.
Baca Juga:
Personil Polsek Ilu Korban Penyerangan OTK di Puncak Jaya Dirawat Intensif di RS Bhayangkara Polda Papua
Magayang, menurut Rahmadani, terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020, hingga pembunuhan dua personel Batalion Infanteri Lintas Udara 432/Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.
Kemudian pada kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, 22 Agustus 2021, dan kontak tembak dengan aparat gabungan dari Satuan Tugas Nemangkawi dan Polres Yahukimo.