WahanaNews.co | Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, mengatakan, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Temianus Magayang saat ditangkap membawa senjata api rakitan yang dilengkapi amunisi.
Selain membawa kedua barang terlarang itu, saat ditangkap dia melawan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dia dengan cara menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan, dan kini dirawat di RSUD Dekai.
Baca Juga:
300 Personel Polisi Amankan Kampanye Akbar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan
Kata Rahmadani, di Jayapura, Papua, Sabtu (27/11/2021), penangkapan Magayang yang terlibat sejumlah aksi berdarah di Kabupaten Yahukimo itu terjadi pada Sabtu (27/11/2021).
Berdasarkan laporan penangkapan yang diterima, saat ditangkap oleh tim gabungan Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi dan Polres Yahukimo, Magayang membawa satu senjata api rakitan beserta delapan peluru.
Rahmadani menyatakan, saat ditangkap dia bersama empat kawannya dan polisi tengah mendalami apakah mereka terlibat dalam berbagai aksi atau tidak.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Magayang, menurut Rahmadani, terlibat dalam 12 aksi kekerasan diawali pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020, hingga pembunuhan dua personel Batalion Infanteri Lintas Udara 432/Kostrad serta merampas senjata api organik yang dibawa korban.
Kemudian pada kasus pembunuhan karyawan PT Indo Papua, 22 Agustus 2021, dan kontak tembak dengan aparat gabungan dari Satuan Tugas Nemangkawi dan Polres Yahukimo.
Barang Bukti
Satgas Nemangkawi menyebut Demius Magayang alias Temius Magayang sebagai komandan operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo, ditangkap di sekitar kompleks PT Indo Papua, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Sabtu (27/11/2021) siang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, Temius Magayang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dengan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukannya.
"Saat dilakukan penangkapan, Demianus berada di dalam mobil Hilux dan selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk pemeriksaan lanjutan," kata Kamal dalam keteranganya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapatkan satu pucuk senjata api pendek rakitan, 8 butir amunisi dengan kaliber 5,56 sebanyak 7 butir, dan amunisi kaliber 7,62 sebanyak 1 butir.
Juga ditemukan pisau, satu telepon genggam, dan 2 buah dompet, serta kalung bercorak Bintang Kejora. [dhn]