WahanaNews.co | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT).
Ida menjelaskan UU ini nantinya menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola masalah ketenagakerjaan pekerja domestik.
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ujarnya saat menerima audiensi Komnas HAM, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/1).
Menurutnya, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu, dengan begitu hilir pasti akan mengikuti.
Soal perlindungan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.
Maka dari itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Jika melihat sejarah RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Kala itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna. [rgo]