WahanaNews.co | Para pengusaha diwajibkan untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal itu merupakan imbas kasus staycation dengan bos sebagai syarat kontrak kerja, yang viral beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kemarin.
Baca Juga:
2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemnaker Dilantik, Ini Pesan Ida Fauziah
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang diteken 29 Mei 2023.
"Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas," kata Ida Fauziyah.
Sanksi tersebut antara lain mulai dari pemberian surat peringatan (SP), pemindahan penugasan ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Kemnaker Catat 124 Pengaduan THR Tahun Lalu Tak Bisa Ditindaklanjuti
"Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi," imbuhnya.
Selain membentuk satgas, Kemnaker juga mendorong pengusaha membentuk satu kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya. Kanal ini dapat membuat para korban yang ingin melapor jauh dari rasa takut serta malu yang kebanyakan menghantui para korban kekerasan seksual. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.