Keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba ini mendapat perhatian serius dari institusi Polres HST.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aiptu M. Husaini, membenarkan bahwa MD adalah personel aktif di Polsek Limpasu yang kini tengah dalam proses hukum karena dugaan kuat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika.
Baca Juga:
Polisi Himbau Tujuh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Parigi Moutong Serahkan Diri
“Memang benar, perkara ini melibatkan anggota kami. Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah,” ungkap Husaini pada Selasa malam.
Ia juga menambahkan bahwa karena penggerebekan dilakukan oleh BNNP Kalimantan Selatan dalam skala provinsi, maka penanganan proses hukumnya berada di bawah wewenang penuh lembaga tersebut.
Proses Etik Menanti, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga:
Penipuan: Hari Safrijal Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta Menghilang
Selain jalur pidana yang kini tengah berjalan, MD juga menghadapi konsekuensi etik dan disiplin sebagai anggota Polri.
Aiptu Husaini menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran berat, apalagi terkait narkoba.
“Yang bersangkutan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.