WahanaNews.co | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor
benih bening lobster (BBL).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
Permen ini merupakan salah satu wujud
dari janji Sakti Wahyu Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan
Perikanan pada Desember 2020 lalu.
Menurutnya, benih bening lobster sebagai
salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
Kebijakan ini memang selaras dengan
apa yang sudah dilakukan di era Susi Pudjiastuti.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Di masa kepemimpinannya, selama
menjadi anak buah Presiden Joko Widodo, Susi memang melarang tegas ekspor benur
lobster.
Kebijakan tersebut tertuang lewat
Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang
melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram
ke luar negeri.
Namun, di era kepemimpinan Edhy
Prabowo, KKP mencabut aturan larangan ekspor benur.
Hal ini tercantum melalui Peraturan
Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik
Indonesia.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa pengeluaran
benih-benih lobster (puerulus) dengan
harmonized system code 0306.31.10
dari wilayah Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Antara lain, kuota dan lokasi
penangkapan benih-benih lobster harus sesuai dengan hasil kajian dari Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN), dan
eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri
dengan melibatkan masyarakat.
Selain itu, ekspor benih lobster harus
dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.
Berujung Juruji Besi
Keputusan Edhy Prabowo membuka keran
ekspor pun berbuntut pada jeruji besi.
Niat Edhy untuk membuka larangan
ekspor nyatanya punya maksud lain.
Hal ini terungkap ketika Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy
Prabowo, pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Penangkapan Edhy sendiri diduga
berkaitan dengan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Usai ditetapkan tersangka, Kepala
Negara langsung bertindak menyiapkan pengganti Edhy Prabowo.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk
Sakti Wahyu Trenggono.
Ada pesan khusus diberikan kepada
Sakti. Salah satunya, membenahi
kebijakan benur lobster.
"Jadi, lobster
ini adalah yang menarik. Kenapa karena ini menjadi perhatian publik karena ada
beberapa hal yang kemarin sempat terjadi yang pertama adalah dari zaman Bu
Susi. Lobster ini dilarang untuk ditangkap untuk apapun pokoknya tidak boleh
ditangkap sama sekali," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad
Zaini, dalam Webinar Jalan yang Benar
untuk Benur, Selasa (13/7/2021).
"Kemudian, zaman Pak
Edhy Prabowo semuanya diperbaiki Permen 12, di mana benih-benih lobster ini bisa ditangkap dan kemudian bisa diekspor.
Kemudian, Permen 12 ini
diperbaiki lagi dengan Permen 17. Ada
perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke 17," lanjutnya.
Aturan Lengkap Permen 17 Tahun 2021
Muhammad Zaini menjelaskan, dalam
Permen 17 tersebut benur lobster tidak boleh diperdagangkan untuk
diekspor.
Benur lobster hanya boleh ditangkap
untuk kepentingan riset dan budidaya, dan ini yang paling sesuai dengan prinsip
di dalam Permen 17/2021.
"Ada beberapa hal yang diatur di
sana tentu karena ini menyangkut larangan ekspor maka ada beberapa yang juga
terkait dengan pelarangan terhadap benih-benih lobster ini," kata dia.
Dalam permen tersebut disebutkan, dari
segi ukuran lobster, yang boleh
ditangkap itu adalah untuk kepentingan budidaya lobster yang ada di wilayah
dalam negeri. Sehingga tidak boleh untuk ekspor.
Adapun jenis lobster yang boleh
ditangkap adalah jenis lobster pasir berukuran 6 cm atau beratnya identik di
atas 150 gram. Dan jenis lainnya di atas 200 gram.
"Ini yang sudah dianggap lobster
dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena
jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk
memperlakukan budidaya. Karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi
terhadap benih lobster muda ini. Di mana lobster muda ini sebetulnya sudah
bagus untuk berkembang di alam," jelasnya.
Selain itu, Permen 17/2021 juga mengatur
berkaitan dengan kouta, yakni berapa banyak jumlahnya dan di mana yang bisa
ditangkap.
Kuota ini
nantinya dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Namun, KKP tidak
serta merta mengeluarkan kuota sendiri, tetapi ditetapkan juga
oleh Komnas Kajiskan.
Kemudian, mengenai
alat tangkap.
Alat tangkap yang digunakan dan diatur
di dalam permen baru ini adalah harus bersifat pasif.
Artinya, dia tidak
boleh aktif atau bergerak.
Contohnya, seperti
alat menyerupai pocong yang dikasih lampu.
Menurtnya, itu
termasuk ramah lingkungan.
"Karena dia tidak bergerak
termasuk alat tangkap pasif," ujarnya.
Selanjutnya, yang
boleh menangkap lobster-lobster ini adalah para nelayan kecil.
Artinya, tidak boleh
menangkap benih lobster ini dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT.
"Ini adalah definisi yang ada di
undang-undang. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan
kecil," katanya.
Adapun persyaratan bagi para nelayan
ini harus terdaftar dan memiliki izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Para nelayan mendaftar dan mendapatkan
izin cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian setelah itu
para nelayan juga harus patuh terhadap standar.
"Jadi, dia
mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah, itu saja cukup untuk menangkap ini," tandasnya. [dhn]