WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8/23).
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
Ketut mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat tersebut.
Ismail lahir di Linggang Melapeh, 31 Januari 1955. Ia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Katholik WR Soepratman pada 1961-1967. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970. Selanjutnya, Ismail bersekolah di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Ismail baru menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003, Setelahnya, Ismail melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail memulai kariernya sebagai Supervisor Transport di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.
Perjalanan karier Ismail berlanjut ke kancah politik. Ia menjadi Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi PDIP pada 2000-2001. Baru setahun menjabat, Ismail maju dalam Pilkada Kutai Barat.
Ia pun terpilih sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006. Ismail lalu maju sebagai Bupati Kutai Barat pada 2006. Ia menjabat selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.