Setelah itu Ismail maju menjadi calon anggota DPR di Pemilu 2019. Ia duduk sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.
Ismail pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat selama 17 tahun, yakni pada 2001-2018.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini bermula saat Kejagung menyita lahan tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam. Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Lalu, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Putusan pengadilan menyatakan PT Sendawar Jaya berhak menguasai tambang itu. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.