WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan pasukan bersenjata yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Untuk melaksanakan tugasnya, TNI dibagi menjadi tiga cabang utama berdasarkan wilayah operasionalnya: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga:
Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan
Dalam struktur organisasi TNI, terdapat hierarki kepangkatan yang mengatur jenjang karier mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.
Hierarki pangkat ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, apa saja urutan pangkat dalam TNI? Berikut adalah rincian urutan pangkat TNI dari yang tertinggi hingga terendah, termasuk di setiap cabang utama seperti TNI AD, AL, dan AU.
Baca Juga:
Alasan Penempatan Perwira TNI AD Jadi Pangkogabwilhan I, Mabes Buka Suara
Pangkat Perwira
1. Jenderal TNI
2. Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)