WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan pasukan bersenjata yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan mempertahankan kedaulatan bangsa.
Untuk melaksanakan tugasnya, TNI dibagi menjadi tiga cabang utama berdasarkan wilayah operasionalnya: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
Dalam struktur organisasi TNI, terdapat hierarki kepangkatan yang mengatur jenjang karier mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.
Hierarki pangkat ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Tentara Nasional Indonesia.
Jadi, apa saja urutan pangkat dalam TNI? Berikut adalah rincian urutan pangkat TNI dari yang tertinggi hingga terendah, termasuk di setiap cabang utama seperti TNI AD, AL, dan AU.
Baca Juga:
Wali Kota Padang Sambut Kedatangan Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo
Pangkat Perwira
1. Jenderal TNI
2. Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
3. Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
4. Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)
5. Kolonel (Kol)
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (Sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Prajurit Kepala (Praka)
5. Prajurit Satu (Pratu)
6. Prajurit Dua (Prada)
Urutan Pangkat TNI AL
Pangkat TNI Angkatan Laut dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni:
Pangkat Perwira
1. Laksamana TNI
2. Laksamana Madya TNI (Laksdya TNI)
3. Laksamana Muda TNI (Laksda TNI)
4. Laksamana Pertama TNI (Laksma TNI)
5. Kolonel (Kol)
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (Sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Kelasi Kepala (KLK)
5. Kelasi Satu (KLS)
6. Kelasi Dua (KLD)
Urutan Pangkat TNI AU
Pangkat TNI Angkatan Udara dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni:
Pangkat Perwira
1. Marsekal TNI
2. Marsekal Madya TNI (Marsdya TNI)
3. Marsekal Muda TNI (Marsda TNI)
4. Marsekal Pertama TNI (Marsma TNI)
5. Kolonel (Kol)
6. Letnan Kolonel (Letkol)
7. Mayor (May)
8. Kapten (Kapt)
9. Letnan Satu (Lettu)
10. Letnan Dua (Letda)
Pangkat Bintara
1. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
2. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
3. Sersan Mayor (Serma)
4. Sersan Kepala (Serka)
5. Sersan Satu (Sertu)
6. Sersan Dua (Serda)
Pangkat Tamtama
1. Kopral Kepala (Kopka)
2. Kopral Satu (Koptu)
3. Kopral Dua (Kopda)
4. Prajurit Kepala (Praka)
5. Prajurit Satu (Pratu)
6. Prajurit Dua (Prada).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]