WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Izha Mahendra mengatakan pemerintah tengah berencana melakukan perubahan terhadap Undang - Undang Pemilu dan partai politik. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden telah dihapus dan dianggap inkonstitusional.
Baca Juga:
Tak Hanya Simbolik, Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Isu Strategis
Yusril mengatakan sistem politik saat ini membuat orang berbakat tidak bisa tampil ke permukaan. Sehingga selama ini hanya diisi oleh artis.
"Nah sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, maka diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kua;itas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu," ucap Yusril (4/9).
Yusril juga mengkritik, kualitas DPR saat ini semakin menurun, karena partai politik memilih merekrut artis dan influencer tersebut.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
"Kita ketahui selama ini dengan sistem yang berlaku sekarang, partai-partai merekrut orang-orang yang populer, para artis, influencer. Sehingga kita tahu akhirnya yang terjaddi, kualitas anggota DPR kita menurun jika dibandingkan misalnya dengan pemilu tahun 1999 yang lalu. Nah, barangkali kita harus mengkaji ulang sistem pemilu kita," kata Yusril.
Selain itu, MK telah memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional untuk revisi UU Pemilu setelah penghapusan presidential threshold. Pemerintah memastikan akan memedomani pedoman tersebut dalam menyusun amandemen UU Pemilu, Yusril juga menyampaikan bahwa masih dibahas metode revisi—apakah melalui mekanisme omnibus atau amandemen per pasal. Ia juga membuka kemungkinan bahwa inisiatif perubahan bisa datang baik dari pemerintah maupun DPR.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.