WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis ketika dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Cosmas menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Skandal Narkoba di Kalimantan Utara, 4 Anggota Polres Nunukan Terancam Dipecat dan Dipidana
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
Mengenakan seragam kepolisian lengkap dengan baret biru, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sembari menitikkan air mata.
Cosmas mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial beberapa jam setelah kejadian.
Baca Juga:
Kompolnas Awasi Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada
“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” kata Cosmas yang tangisnya pecah di hadapan majelis sidang.
Cosmas adalah anggota Brimob yang duduk di kursi sebelah kiri pengemudi rantis saat peristiwa maut itu terjadi.
Majelis sidang KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena turut serta dalam peristiwa yang menewaskan Affan.