WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekurang-kurangnya 34.222 orang telah menandatangani petisi penolakan terhadap pemecatan Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae hingga pukul 11.00 Wita, Kamis (4/9/2025).
Petisi itu digagas oleh seorang warga bernama Mercy Jasinta melalui laman Change.org dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas.
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan.”
“Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae,” tulis Mercy dalam petisinya.
Cosmas diketahui resmi diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polri pada Rabu (3/9/2025) malam.
Baca Juga:
Karena Melakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Polisi di Polda NTT Dipecat
Ia sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Dalam sidang etik, Cosmas menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakai siapa pun dalam peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025) malam.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas saat bersidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).