WahanaNews.co | Menkumham Yasonna Laoly mengakui dirinya heran mengapa lebih dari setengah jumlah narapidana yang menghuni Lapas di Indonesia dibui akibat narkoba.
"Lebih 50 persen isi lapas kami itu adalah (napi) narkoba, itu sesuatu yang sangat aneh, satu jenis crime mendominasi 50 persen lebih dari isi lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Baleg DPR dan DPD RI dalam siaran YouTube Baleg DPR RI, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Jumlah napi narkoba itu dalam lapas, kata Yasonna, sangat mendominasi. Dia menyebut ada sesuatu yang salah dengan hal itu.
"Baru digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, digabung... You name it semua jenis crime kalah dengan (narkoba). Jadi something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal," katanya.
Yasonna menjelaskan kapasitas napi narkoba di lapas itu saat menjawab pertanyaan salah satu anggota Baleg mengenai progres revisi undang-undang narkoba. Atas dasar permasalahan itu, Yasonna sepakat bahwa revisi UU tentang narkoba harus segera dilakukan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Maka sependapat bahwa rencana undang-undang narkotika ini harus kita ubah, ada beberapa pasal, sebetulnya pemerintah sudah terus-terus ingin melakukan itu dan sedikit ada perbedaan di kalangan institusi pemerintah," ucap Yasonna.
Mengenai revisi UU narkoba itu, Yasonna mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Bahkan, Yasonna telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah berbicara dengan Pak Menko, bahkan waktu saya ditelepon Pak Presiden sudah menyampaikan, maka kalau masih tidak dapat kami selesaikan bahwa saya bermaksud kita bawa ke level yang tertinggi agar ini segera kita revisi. Ini mutlak perlu kita selesaikan, kalau tidak, kita tidak akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan lembaga pemasyarakatan, sesuatu yang aneh," jelasnya.