WahanaNews.co | Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, para pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi bukan dimasukkan penjara. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno H Siregar, mengatakan ada pasal ambigu di dalamnya.
Keambiguan ini disebut membuat aparat kerap keliru menerapkannya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Pasal tersebut menyatakan, "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."
Namun sering kali seseorang yang ditangkap ternyata memiliki jumlah narkoba lebih banyak dari ketentuan minimal yang disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Dalam SEMA dinyatakan bahwa kategori pengguna narkoba untuk sabu adalah bila dalam satu hari itu maksimal mengkonsumsi atau memiliki 1 gram, dan 5 gram untuk ganja.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Bila dalam proses penyidikan ternyata seseorang itu kemudian diketahui lebih dari yang ditentukan MA, dan/atau berbagi dengan orang lain, penyidik biasanya menggunakan Pasal 112.
Pasal ini berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun...".
Sementara Pasal 127 ayat 1 berbunyi, "Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun."