WahanaNews.co, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berencana mengambil langkah hukum terhadap pelaku penipuan terkait program magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.
Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob tersebut.
Baca Juga:
Kasus TPPO Jerman, Guru Besar Universitas Jambi Dicecar 48 Pertanyaan
"Saat terjadi penipuan yang dilakukan oleh SS (Sihol Situngkir) dan PT SHB, yang melibatkan 33 kampus termasuk UNJ, kami di UNJ berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan SS dan PT SHB atas tindakan penipuan yang dilakukan," ujar Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin, mengutip Tempo, Minggu (24/3/2024).
Dia menyatakan bahwa pihak kampus UNJ mendapat informasi tentang program magang dari Sihol Situngkir alias SS, yang merupakan guru besar dan dosen di Universitas Jambi.
Syaifudin juga mengungkapkan bahwa PT SHB telah melakukan presentasi program magang di Jerman di UNJ pada Februari 2023.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Keluarkan DPO Terhadap 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
"SS dan PT SHB mengatakan bahwa program magang di Jerman ini sudah banyak diikuti kampus lain di Indonesia, di antaranya Universitas Binawan dan Universitas Jambi, dan pihak SS dan PT SHB mempresentasikan bahwa program ini benar magang," katanya.
Syaifudin mengatakan, setelah SS dan PT SHB audiensi pertama kali ke UNJ, kemudian ia datang lagi pada Mei 2023 untuk mempresentasikan atau sosialisasi di hadapan para mahasiswa. "(Presentasi) materi PPT SS yang isinya tegas dia bilang itu program magang," ujarnya.
Mahasiswa UNJ Sudah Kembali ke Indonesia