WahanaNews.co | Kasus rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y, warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir.
Perempuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Polsek Babakan Madang, Kompol Wahyu Maduransyah Putra kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Baca Juga:
Motif Dana dan Otorisasi KCP, 2 Prajurit Kopassus Terjerat Kasus Penculikan Kacab BRI
Y, ditetapkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur Pasal 14 ayat 2, tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka. “Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka),” jelas Kompol Wahyu Maduransyah.
Dalam hasil pemeriksaan, tambah Kompol Wahyu Maduransyah, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk, kepada suaminya sendiri.
Baca Juga:
Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Tersangka Kopda FH Diduga Terima Imbalan Uang
“Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” ungkapnya.
Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi. “Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Y ditemukan polisi di wilayah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 6 Januari 2023, usai dikabarkan hilang selama dua hari.