WahanaNews.co | Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Dua Petinggi PT DSI Ditahan Bareskrim, Kerugian Tembus Rp2,4 Triliun
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," ujarnya dikutip dari Antara.
Siti menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, kata Siti, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.