WahanaNews.co | Roy Suryo mengaku mendapatkan teror usai ikut menyebarkan meme stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy pun meminta perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai mendapatkan teror.
Baca Juga:
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Roy Suryo mengaku serangan teror itu ia rasakan setelah membongkar akun penyebar meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo mengatakan dirinya meminta perlindungan ke LPSK tak lama setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022.
Laporan tersebut, terkait 3 akun yang mengunggah pertama kali meme stupa Candi Borobudur.
Baca Juga:
Diduga Bawa HP, Sidang Roy Suryo Sempat Ricuh
"Sama sekali nggak (khawatir jadi tersangka), karena justru kami itu LPSK sebelum dilaporkan saya sudah ajuin ke LPSK. Dan kenapa? Karena kami itu menunjuk akun, akun kan ada orang ya. Meskipun akun itu ibaratnya bukan akun riil istilahnya anonim, tapi kan tetap ada orang di baliknya," ujar Roy Suryo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Roy Suryo menjawb pertanyaan apakah permintaan perlindungan itu karena khawatir dijadikan tersangka.
Roy Suryo menyebut pengajuan tersebut sebagai antisipasi jika nantinya diserang oleh orang-orang di balik akun.
"Dan ketika saya tahu orang di baliknya siapa, mungkin saja ada serangan, dan serangan itu terjadi kepada saya. Bahkan, saya sampaikan detail kepada LPSK saat beberapa pertemuan yang lalu, detail banget. Teror-teror yang sampai ke saya," ujarnya.
Roy Suryo menjelaskan teror yang datang mulai dari isu pemecatan dari keluarga keraton hingga fitnah di media sosial.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal, saya sebut begitu ya, yang dengan sangat sadis itu sudah memfitnah, bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton di Jakarta dibikin arak-arakan dan lain-lain, itu fitnah," ujar Roy Suryo.
Roy Suryo juga mengklaim menerima teror secara 'nonteknis'. Ancaman juga datang kepada keluarganya.
"Jadi bukti-buktinya ada semua, yaitu teror kepada saya, bahkan teror yang sifatnya nonteknis. Saya tidak bisa menceritakan apa itu teror nonteknis, ya itu saya alami, keluarga saya juga mengalami hal semacam itu," ungkapnya.
Rekomendasi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerbitkan rekomendasi penundaan penyidikan terkait kasus Roy Suryo ke penyidik Polda Metro Jaya.
LPSK menilai Roy Suryo itu sudah melaporkan terlebih dahulu dan berstatus sebagai saksi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata, itu satu," papar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Ia menyebut kasus yang menempatkan Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya, Roy disebut melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.
"Yang kedua bahwa kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu laporannya. Posisi Pak Roy itu diawal sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi. Tapi kemudian, laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.
Maka dari itu, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022 untuk diproses terlebih dahulu. Terkait tindaklanjut di kasus lainnya, ia serahkan kepada penyidik.
"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yaitu diungkap dulu," kata Edwin.
"Kalau kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan. Tapi, posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tuturnya.
Jawaban Polisi
Menanggapi aduan Roy Suryo ke LPSK, Polda Metro menegaskan penyidikan terhadap Roy Suryo masih berjalan sebagai mana mestinya.
"Tidak mempengaruhi, hanya minta perlindungan kan? Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya? Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya menghormati upaya Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK. Polisi mempersilakan Roy Suryo meminta perlindungan ke LPSK.
"Kita tahu kalau LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan pengaduan Roy Suryo ke LPSK itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang saat ini tengah berjalan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan proses penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur di mana Roy Suryo sebagai terlapor pun masih berproses.
Hingga saat ini Roy Suryo masih berstatus sebagai saksi.
"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi. Tetapi penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," jelas Zulpan. [rin]