WahanaNews.co | Sidang Roy Suryo dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA sampai penistaan agama terkait kasus meme stupa sempat berlangsung ricuh.
Hal itu karena diduga Roy Suryo membawa HP, tetapi terdakwa maupun pengacaranya menolak HP-nya diperiksa.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Diketahui hari ini sidang Roy Suryo beragendakan pemeriksaan saksi di PN Jakbar.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yongki Kurniawan Santoso, yang merupakan saksi pelapor.
Adapun kericuhan itu terjadi antara tim pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Keributan itu bermula saat pihak saksi dipertanyakan soal bukti oleh tim pengacara terdakwa, sehingga tim pengacara Roy Suryo meminta agar HP saksi diberikan kepada pengacara Roy Suryo untuk diperiksa.
"Yongki Kurniawan Santoso selaku pelapor hari ini dimintai keterangan sebagai saksi, namun di persidangan kali ini sempat terjadi sedikit kericuhan antara tim jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa (RS). Tim kuasa hukum ingin meminta bukti kepada saksi dan meminta HP saksi diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Umum Dharmalala Nusantara, Kevin Wu, dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
"Akan tetapi majelis hakim melarang tim kuasa hukum untuk meminta HP saksi, akhirnya tim kuasa hukum emosi dan terjadilah kericuhan saat majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum agar terdakwa dilarang membawa HP dalam persidangan, karena didapati terdakwa menggunakan HP saat persidangan berlangsung," sambungnya.