"Itulah arti penting mengapa masa bakti Bawaslu berlaku selama 5 tahun. Artinya, kerja pengawasan itu berlangsung selama 5 tahun, bukan hanya selama tahapan pemilu dilaksanakan. Lebih khusus selama masa kampanye dilakukan," imbuhnya.
Atas dasar itulah Ray menilai harusnya Bawaslu tidak menolak laporannya terhadap Zulhas.
Baca Juga:
Elektabilitas PAN Tetap Kokoh di Urutan Keenam Menurut Survei IPO Terbaru
Dia menegaskan Bawaslu sejatinya menjadi hakim yang memastikan prinsip-prinsip jurdil, etika demokrasi dan kualitas demokrasi tetap terjaga.
"Maka dengan keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye," imbuhnya.
Ray mengaku tidak akan berhenti sampai di sini.
Baca Juga:
K.H. Asep Syaifuddin: Zulhas Tidak Mungkin Menistakan Agama, Kata Ketua Pergunu
Dia juga akan meminta fatwa ke MK soal masa jabatan Bawaslu selama 5 tahun tapi hanya bekerja saat tahapan pemilu.
"Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu? Apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung (kurang lebih dalam satu tahun), apalagi di tengah sistem pemilu serentak?" sebutnya.
Bawaslu Tolak Laporan atas Zulhas