WahanaNews.co | Penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS), optimistis permohonan penangguhan penahanannya akan dikabulkan
oleh polisi.
Zaim pun disebutkantelah
meminta maaf.
Baca Juga:
Kasus Dinar-Dirham, PBNU dan PKS Sesalkan Penangkapan Zaim Saidi
Hal ini dikatakan Zaim melalui
pengacaranya, Ali Wardi, saat
dihubungi wartawan, Jumat (12/2/2021).
Permohonan penangguhan penahanan itu
telah dikirim ke polisi sejak 4 Februari 2021.
"Kita percaya, polisi
akan memberi penanggugan penahanan, karena memang semua tahu siapa Zaim.
Sama sekali tidak ada yang membahayakan, tidak anti-NKRI,"
kata Ali.
Baca Juga:
Penangkapan Zaim Saidi, PP Persis: Polisi Harus Ekstra Cermat
Kliennya itu malah mendukung program
pemberdayaan ekonomi syariah yang kebetulan sedang diintensifkan pemerintah.
"Kalau ada omongan yang terpeleset, yang di videonya viral itu, biasalah, namanya juga manusia, tak
luput dari salah dan khilaf. Lagian untuk itu sudah ada pernyataan maaf yang
disampaikan ke kepolisian oleh kami, tim pengacara," ujar Ali.
Pernyataan yang berisi permohonan maaf
itu dibuat Zaim tanpa tekanan, di hadapan Ali, di
tahanan Bareskrim.
Seperti diberitakan, ZS berstatus tersangka dan ditahan buntut dari Pasar Muamalah yang menggunakan dirham dan
dinar yang ia gagas.
Penyidik menggunakan konstruksi Pasal
9 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun.
Selain itu juga Pasal 33 UU 7/2011
tentang Mata Uang. Ancamannya, 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
ZS telah menggelar pasar yang
melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham itu sejak 2014.
Pasar Muamalah, yang
terletak di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, sebelumnya ramai
diperbincangkan warganet di media sosial.
Sebab, transaksi jual-beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah,
melainkan koin dinar dan dirham yang dicetak oleh tersangka.
Pasar tersebut juga mengenal barter.
Jumlah pedagang di pasar yang berdiri di lahan milik ZS itu antara 10 sampai 15
pedagang.
Barang yang dijual sembako, makanan,
minuman, dan pakaian. Pasar buka dua pekan sekali.
Tersangka menyediakan koin dinar dan
dirham. Ia memesan koin itu dari PT Antam dan sejumlah kesultanan dan
menentukan harga koin itu berdasar harga emas dan perak yang dilansir di Antam
ditambah 2,5% sebagai margin.
Belakangan ditemukan pasar sejenis di
Indonesia. Pasar-pasar itu telah dilarang beroperasi. [dhn]