Pemohon menilai Pasal 35 ayat 3 UU Perlindungan Konsumen telah bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon meminta agar masa jabatan BPKN diubah menjadi lima tahun.
"Menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, 'Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkar kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya'," tutur pemohon.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Keamanan Data Pengunjung: Kewajiban Serahkan KTP Tak Sesuai UU PDP
Dalam Permohonan 234/PUU-XXIII/2025, para Pemohon berpendapat terdapat diskriminasi struktural akibat masa jabatan anggota BPKN yang hanya tiga tahun, sementara lembaga negara independen lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Otoritas Jasa Keuangan memiliki masa jabatan lima tahun. Perbedaan tersebut dinilai tidak rasional dan berdampak negatif baik secara kelembagaan maupun terhadap kepastian karier anggota BPKN.
Menurut Pemohon, masa jabatan yang singkat berpotensi mengganggu kesinambungan program, menghilangkan memori institusi, serta menimbulkan ketidakstabilan organisasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan efektivitas perlindungan konsumen secara nasional.
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
Dalam petitum provisi, pemohon meminta MK menetapkan perkara ini sebagai prioritas pemeriksaan serta memerintahkan penundaan seluruh proses seleksi anggota BPKN hingga putusan dibacakan. Sementara dalam pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan menafsirkan masa jabatan anggota BPKN menjadi lima tahun serta dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Sementara itu, dalam Permohonan Nomor 235/PUU-XXIII/2025, para pemohon menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen. Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan pengawasan yang jelas kepada BPKN, sehingga menempatkan BPKN seolah setara dengan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pemohon mendalilkan kondisi tersebut menimbulkan kebingungan kewenangan (authority confusion) karena BPKN tidak memiliki pengawasan yang bersifat asertif. Akibatnya, fungsi pengawasan strategis tidak dapat dijalankan secara efektif dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.