WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri amplop berisi uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk motif di balik pemberian tersebut.
KPK menyatakan hingga kini penyidik masih mendalami latar belakang, inisiatif, dan tujuan pemberian amplop yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
“Nah berkaitan dengan penindakannya tentu ini juga masih menjadi materi yang terus ditelusuri didalami oleh penyidik ya terkait dengan dugaan pemberian oleh Bupati kepada Pak Menteri ini seperti apa begitu ya, inisiatifnya dari mana, motifnya untuk apa begitu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, pendalaman terhadap motif pemberian tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum lain yang melibatkan Bupati Suhardiman maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyerahan amplop tersebut.
Proses penyidikan juga diarahkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga:
Cek Keaslian 55Kg Platinum Barbuk Bupati Langkat, KPK Gandeng Antam-Pegadaian
Budi menjelaskan hingga saat ini penyidik belum menyimpulkan bahwa pemberian maupun pengembalian amplop tersebut merupakan tindak pidana suap.
“Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif tahu tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima tahu tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang senilai 12.000 Dollar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal pada Rabu (8/7/2026).
Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
KPK menduga uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik sehingga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambung dia.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, penyidik turut menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.
Penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ucap dia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]